Wujudkan Pemilu Sejuk, Aman dan Damai, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Ikuti Rakor Sentra Gakkumdu Se-provinsi Bengkulu

oleh -788 Dilihat

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh stakeholder yang tergabung dalam sentra gakkumdu, harus mampu bersinergi di lapangan, terutama dalam menindaklanjuti setiap dinamika atau perkembangan situasi yang mungkin sewaktu-waktu berubah.

“pesta demokrasi yang akan kita hadapi bersama ke depan merupakan tugas yang berat. maka, sinergitas antara kita harus terus kita tingkatkan. jangan biarkan ego sektoral muncul dan menghambat kerjasama yang telah berjalan dengan baik selama ini, khususnya dalam menghadapi tantangan pemilihan presiden dan legislatif yang telah kita lalui,” tambahnya.

Selain itu Kajati Bengkulu di Wakili Aspidum Herwin Ardiono SH mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan tindak lanjut yang dilakukan beberapa bulan yang lalu di medan banyak hal yang perlu diantisipasi dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang.

“Acara ini dalam rangka peningkatan koordinasi kolaborasi sekaligus menyamakan Persepsi ketika adanya pelanggaran pemilu maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya. Besar harapan kami agar tidak hanya didalam ruangan ataupun di kantor lakukan koordinasi tapi hendaknya lakukan koordinasi ini di manapun berada baik di warung kopi ataupun dimanapun kolaborasi ini agar lakukan di tingkat Daerah tidak hanya di Provinsi saja,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah, S.Pd.I menyampaikan sambutannya bahwa segala penindakan pelanggaran terkait Pemilu yang menjadi ranah Gakkumdu harus ditindak tegas. Gakkumdu yang tidak bisa terpisahkan yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu oleh karenanya sangat perlu memberikan pembekalan yang cukup agar unsur Gakkumdu dapat menindak setiap pelanggaran pidana pemilu dengan cepat dan tepat serta transparan tanpa diskriminasi.

“Bawaslu berharap agar pengawasan lebih ditingkatkan lagi karena tahapan pencalonan ini berpotensi menimbulkan pelanggaran maupun sengketa. Baik itu sengketa antar peserta pemilihan maupun sengketa antar peserta dengan penyelenggara. Diharapkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan dapat mendampingi jika terdapat laporan pelanggaran pada tahapan pencalonan nantinya. *** ( Budi. R )