Kemudian juga agar segera dilaporkan apabila terdapat hambatan dan selalu melaporkan setiap hasil penyidikan.
Adapun, perkara “Pemalsuan” dan “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP tersebut berdasarkan 1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/2024/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 8 Januari 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/I/2024/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 29 Januari 2024.***Rls. ( Budi. R ).