Tunjangan Sertifikasi Triwulan III bulan Oktober 2024 Wajib Disalurkan ke Rekening Guru Maksimal 14 Hari Kerja

oleh -413 Dilihat

Tambahan penghasilan diberikan kepada guru ASN tanpa sertifikat pendidik. Nilainya sebesar Rp250.000 per bulan. Pembayaran tunjangan sertifikasi, khusus, dan tambahan penghasilan dilakukan bersamaan.

Jika terjadi kesalahan data, guru harus memperbarui datanya di Dapodik. Tunjangan tetap dibayarkan meskipun guru menjalani cuti. Namun, guru yang cuti di luar tanggungan negara tidak menerimnya.

Tunjangan juga dihentikan jika guru pensiun atau meninggal dunia. Cuti yang dimaksud seperti cuti tahunan, cuti sakit, atau cuti melahirkan.
Selain itu, tunjangan dihentikan bagi guru yang mengikuti tugas belajar, mengundurkan diri atau dipidana penjara.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menghentikan tunjangan jika hal itu terjadi. Jika tunjangan tidak sesuai, guru harus mengembalikan dana tersebut. Pengembalian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Daerah wajib menyalurkan tunjangan tepat waktu. Penundaan penyaluran lebih dari 14 hari setelah dana masuk ke kas daerah akan dikenakan sanksi. *** ( Budi . R )