Demikian juga dengan struktur pejabat yang mengalami penyesuaian, seperti Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus yang kini menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Khusus dan berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
“Karena perubahan nomenklatur ini, pejabatnya harus dilantik ulang dan dikukuhkan kembali. Mereka yang berada di tempat lama juga harus menyesuaikan diri dengan struktur dan jabatan baru yang otomatis harus diisi. Bisa jadi posisi jabatan mereka berhubungan dengan pejabat di OPD lain,” kata Isnan.
Ia menambahkan bahwa pelantikan dan pengukuhan pejabat struktural ini juga merupakan bagian penting untuk mempercepat pencapaian visi dan misi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pengisian jabatan struktural adalah langkah krusial untuk memastikan kelangsungan pelaksanaan program-program pemerintahan.
Oleh karena itu, para pejabat diharapkan dapat mengemban amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan integritas. Selain itu, mereka juga perlu menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan akuntabilitas.
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, sinergi antar instansi menjadi kunci utama dalam menciptakan inovasi dan mengembangkan kreativitas. *** ( Budi. R )