Tingkatkan Perekonomian, Gubernur Rohidin Dorong Potensi Unggulan Daerah Terdaftar Indikasi Geografis

oleh -997 Dilihat

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bengkulu, Santosa, menerangkan indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis yang memiliki ciri khas.

“Pemerintah daerah terus didorong untuk mendaftarkan potensi indikasi geografis yang ada, baik yang telah terinventarisasi maupun yang belum. Hal ini bertujuan untuk mendukung perekonomian daerah dan melindungi produk unggulan dari penyalahgunaan atau pemalsuan,” jelas Santosa.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah awal Kemenkumham dan pemerintah daerah dalam melindungi dan mempromosikan produk unggulan di daerah sebagai bagian dari identitas budaya dan alam.

“Dalam konteks perlindungan indikasi geografis, diperlukan sinergi dan kolaborasi aktif dari berbagai pihak, baik di pusat maupun di daerah. Kerja sama ini diperlukan untuk memastikan kualitas produk setelah didaftarkan sebagai indikasi geografis,” terangnya.

Saat ini, terdapat 3 Indikasi Geografis (IG) di Bengkulu yang telah terdaftar. IG terdaftar di Bengkulu, antara lain Kopi Robusta Kabupaten Kepahiang, Kopi Robusta Kabupaten Rejang Lebong, dan Batik Basurek Kota Bengkulu. Sedangkan terdapat 2 Indikasi Geografis sedang dalam proses pendaftaran seperti Jeruk Kalamansi Kabupaten Benteng dan Tenu Bunpak Kabupaten Seluma.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Kanwil Kemenkum HAM dengan Pemerintah Provinsi/Kab/Kota Tentang Tematik Indikasi Geografis Tahun 2024, Dukungan Pendaftaran Indikasi Geografis & Fasilitas Pengembangan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). [rls]