Timbun BBM Bersubsidi, Warga Benteng Dan Mukomuko Ditangkap Polisi

oleh -184 Dilihat

Dikatakan oleh Dir Reskrimsus, HM berhasil ditangkap pada 31 Oktober 2024 di kediamannya. Setelah penangkapannya, polisi melanjutkan penyelidikan dan pada 1 November 2024, mereka menangkap tersangka kedua, SM, yang berasal dari Dusun Talang Baru di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.

Dari SM, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Cary berwarna hitam yang tidak memiliki tanda nomor kendaraan, serta tiga jerigen berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 32 liter BBM jenis pertalite, totalnya mencapai 416 liter.

Selain itu, juga ditemukan dua selang dengan panjang masing-masing satu meter, yang diduga digunakan untuk mengalirkan BBM.

Kedua tersangka kini dibawa ke Polda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan banyak barcode dan memanfaatkan tangki yang telah dimodifikasi.

“ Untuk modus pembelian BBM bersubsidi di SPBU mereka menggunakan barcode, kemudia menggunakan tanki buatan atau tanki buatan atau tanki modifikasi.” Sampai Dir Reskrimsus.

Meskipun saat ini diketahui bahwa tindakan penimbunan ini dilakukan secara individu tanpa melibatkan pihak lain, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mereka berencana untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan petugas SPBU dalam praktik ilegal ini, termasuk menyelidiki asal-usul barcode yang digunakan oleh para tersangka dalam aksinya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. *** ( Budi. R )