Dari keterangan sdr. Budi mendapatkan sabu dari HE dengan membeli seharga Rp. 200.000. Kemudian anggota subdit 1 melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat kerja HE yang sedang bekerja sebagai satpam salah satu Gudang di Jl. Depati payung negara, Kel. Sukarami, Kec. Selebar, dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket sabu yang disimpan di saku sebelah kiri. Sabu tersebut dibungkus sedotan plastik warna merah,” katanya.
Tak berhenti sampai disitu, HE menjelaskan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari RP. Bernasib serupa, TP berhasil ditangkap saat sedang minum tuak di simpang bumi Ayu.*** Rls. ( Budi. R )