Tiga Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi Atas Keterlibatan Jual-beli Sabu

oleh -1491 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com. Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk 3 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah kota Bengkulu. Ketiga pelaku diantarnya RBY (31) warga Kel. Bumi Ayu, Kec. Selebar, HE (33) warga Kel. Muara Dua, Kec. Kampung Melayu, dan RP (31) Kel. Padang nangka, Kec. Gading cempaka.

Berdasarkan konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK, Rabu (12/06/2024) penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan laporan dari warga ada seseorang yang akan menggunakan sabu.

Kemudian anggota subdit 1 mendatangi tempat tersebut di Jl. Citandui, RT. 12, RW. 03, Kel. Lingkar Barat, Kec. Gading cempaka, diamankan RBY, Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat disaksikan warga sekitar ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 set alat hisab sabu (Bong) di atas meja makan yg berada di dapur.