TERSANGKA DSH SELAKU JURU BAYAR BEKANG KOSTRAD CIBINONG MENGAJUKAN KREDIT FIKTIF SENILAI. Rp. 55. M

oleh -1042 Dilihat

Adapun peran tersangka DSH selaku juru bayar bekang kostrad cibinong,telah bekerjasama dengan oknum pegawai BRIguna ( Yang juga ditetapkan sebagai tersangka ),dibeberapa kantor unit untuk mengajukan kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp. 55. M.

Selanjutnya tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui penahanan ankum,mengingat pada saat melakukan tindak pidana tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif,penahanan ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024,di rumah tahanan negara salemba cabang kejaksaan agung. ***Rls.(Budi. R )