Sita Uang Miliaran Rupiah dari 4 tersangka Suap Vonis Ronald Tannur. 

oleh -276 Dilihat

“Serta transaksi keuangan dan catatan pemberian uang kepada para pihak terkait,” jelasnya. Abdul menyebut penggeledahan juga dilakukan penyidik di kediaman tersangka Erintuah Damanik yang berada di Surabaya, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut ditemukan uang tunai Rp97,5 juta serta mata uang asing sejumlah 32 ribu dolar AS dan 35.992 Ringgit Malaysia.

Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim PN Surabaya “Kemudian penggeledahan di rumah ED di Semarang, Jawa Tengah diemtukan uang tunai 6.000 Dollar Amerika Serikat dan 300.000 Dollar Singapura serta sejumlah barang elektronik,” tuturnya.

Tak berhenti disana, Abdul mengatakan, penyidik juga turut menggeledah kediaman Heru Hanindyo di Surabaya, Jawa Timur dan ditemukan uang tunai Rp104 juta serta 9.100 Dollar Singapura dan 100 ribu Yen. “Kemudian penggeledahan di apartemen milik Mangapul di Tidar, Surabaya, Jawa Timur, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta kemudian 2.000 Dollar Amerika Serikat dan 32.000 dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam dan kawalan beberapa jaksa serta dua personel Polisi Militer. Sementara, dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul menyusul pada pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda. Selain itu ada satu perempuan yang turut digiring jaksa. Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lalu digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim. *** Rls./BDR