Sinergi Pemprov dan Kabupaten/Kota Bengkulu: Optimalisasi Pajak Daerah.

oleh -279 Dilihat

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyambut baik hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan opsen pajak daerah. Menurutnya, kebijakan ini memberikan tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan PAD di Provinsi Bengkulu.

“Undang-Undang ini tidak dapat ditunda lagi. Pada tahun 2025, pemungutan pajak daerah harus dijalankan, dan hasilnya akan langsung masuk ke rekening kabupaten/kota masing-masing.”

“Ini merupakan tantangan besar bagi kita semua, terutama bagi OPD baru yang menangani pendapatan daerah. Namun, kami optimis, dengan kerja sama dan regulasi yang mendukung, target PAD yang lebih tinggi dapat dicapai,” jelas Isnan Fajri.

Ia menambahkan, berdasarkan data terkini, hanya 40 persen wajib pajak yang patuh membayar pajak. Dengan adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat hingga 60 persen. Acara diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Sekda dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Diharapkan, dengan adanya PKS ini, langkah-langkah konkret dalam pemungutan pajak dapat segera dilakukan, dan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat terus terjaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan PAD. *** Rls. ( Budi. R )