Menanggapi hal itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan untuk mengeluarkan aturan untuk penertiban angkutan batu bara dari Provinsi Jambi tersebut.
Seperti pengaturan tonase angkutan, pengaturan waktu atau jadwal pengangkutannya serta akan diaktifkan timbangan tonase di pintu masuk Bengkulu-Lubuk Linggau.
“Saya minta pak Sekda untuk keluarkan aturannya. Nanti aturan yang kita keluarkan tersebut akan kita kirimkan ke Gubernur Jambi untuk ditindaklanjuti,” kata Gubernur Rohidin.
Di samping itu, Gubernur Rohidin juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada suruh anggota dewan provinsi yang telah membahas materi dan substansi kedua Raperda itu hingga disetujui jadi Perda.
“Kami ucapkan terima kasih luar biasa kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam membahas kedua Raperda hingga menjadi Perda,” sampainya.
Selanjutnya, kata Gubernur Rohidin, sesuai tahapan dan mekanisme, maka terhadap Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Perda akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.*** Rls. ( Budi. R )