Rapat Bersama Komisi IV DPRD Provinsi, Sekda Isnan: Tidak Ada yang Kita Langgar, Semua Aturan Telah Diikuti.

oleh -989 Dilihat

“Mereka (Mendagri dan KASN) telah memberikan rekomendasi dan juga telah memberikan persetujuan pelantikan dan gubernur telah melantik Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu terpilih tersebut, jadi apa yang kita langgar?,” tegas Sekda Isnan.

Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan, pihaknya mengundang rapat pemerintah Provinsi Bengkulu beserta tim seleksi Jabatan Pratama Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu itu guna menindaklanjuti laporan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terkait terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu tersebut.

Untuk itu, jelasnya, Komisi IV yang membidangi meminta klarifikasi hal tersebut kepada panitia seleksi agar didapati akar permasalahan serta titik terang dari persoalan yang dilaporkan oleh aliansi profesi tersebut.

Lanjutnya, dari penjelasan yang diidapati bahwa apa yang telah dilakukan oleh tim seleksi dalam proses tahapan hingga pelantikan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, telah sesuai dengan prosedur, termasuk Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, Permenkes serta adanya rekomendasi dari KASN.

“Saya lihat ya, menurut penilaian kami hal itu sudah lengkap dan tidak menyalahi prosedur yang ada dan hal itu dapat menjadi bahan kami nanti untuk memberikan jawaban kepada mereka yang melaporkan,” demikian jelas Edwar Samsi.

Sebagai informasi, setelah melalui proses tahapan seleksi Jabatan untuk Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, akhirnya Pemerintah Provinsi Bengkulu melantik Jabatan Direktur RSUD M. Yunus yang baru yaitu dr. Ari Mukti Wibowo.

Namun belakangan terjadi protes dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang menurut mereka Jabatan Direktur RSUD M. Yunus yang baru dilantik tersebut menyalahi prosedur. Mereka melakukan protes dan menghadap Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasinya. *** Rls. ( Budi. R )