Polda Bengkulu Tangkap Empat Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

oleh -613 Dilihat

“Kami melakukan tindakan penangkapan secara langsung pada saat keempat tersangka datang, serta melakukan penggeledahan badan dan disekeliling TKP,” ujar Kabag Wasidik.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening, 2 (dua) unit HP,1 (satu) unit timbangan warna hitam.

Atas perbuatan keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar. *** ( Budi. R )