“Kami melakukan tindakan penangkapan secara langsung pada saat keempat tersangka datang, serta melakukan penggeledahan badan dan disekeliling TKP,” ujar Kabag Wasidik.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening, 2 (dua) unit HP,1 (satu) unit timbangan warna hitam.
Atas perbuatan keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar. *** ( Budi. R )