Polda Bengkulu Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kepahiang

oleh -978 Dilihat

Tanggal 20 Juni 2024 Pukul 11.30 Wib. Saat dilakukan penggerebekan di tempat pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening, 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 unit hp merek vivo

Dari keterangan asal sabu yang didapatkan RF, petugas berhasil melakukan pengembangan dan mendapatkan nama MA yang sehari hari berprofesi sebagai pedagang,” ucap Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK.

MA berhasil dibekuk pada hari yang sama dirumahnya di Kel. Durian Depun Kec. Merigi Kab. Kepahiang. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu dan 7 Paket kecil sabu, 8 butir pil ekstasi, 1 buah kantong kain, handphone dan uang tunai.*** Rls. ( Budi. R )