Plt. DIRJEN JPP MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN JAJARAN MOLEG KOREA SELATAN.

oleh -883 Dilihat

Menanggapi hal tersebut. Mr. Yoon Kang Wook menyampaikan sebagai bagian dari tindak lanjut kerjasama tersebut pada 1 november mendatang,diharapkan dapat dilakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama antara DJPP dengan Moleg.

Adapun salah satu poin penting dalam pertemuan ini adalah perjanjian tentang penempatan legal expert dari korea di DJPP. Legal exparty yang akan ditempatkan telah berpengalaman bekerja selama 30 tahun di moleg,dan dalam waktu dekat diberikan ruang kerja khusus di DJPP,untuk memfasilitasi komunikasi yang lebih baik dan untuk bersama – sama memonitor jalannya program kerjasama.

Dalam sambutannya,Jam-Pidum menyambut baik penempatan legal expert dari korea. Penempatan ini atukankan mempermudah komunikas dan memonitor jalannya program kerjasama,kami telah menyiapkan ruang kerja tinggal menunggu beberapa orang yang akan ditempatkan dan kapan mereka akan mulai bekerja. Selain itu terdapat usulan untuk perluasan kerjasama antara moleg dengan Kejaksaan RI. Apabila dapat diwujudkan kerjasama dibidang hukum nantinya, tidak hanya terbatas pada proses pembentukan peraturan perundang – undangan,tetapi juga mencakup aplikasi dilapangan,guna meningkatkan kualitas penegakan hukum kedua negara.

Audensis ini dihadiri oleh,Senior Officer Moleg. Mr. Choi Jong Jin,Legislative Officer Ligislation Bureabof Administrative. Ms. Kim Hei Jung. Dan Asisten Director Legislative Exchanger and  Coorperation Division Ms. Baek Senju. Sedangkan pihak DJPP yang hadir Sekjen Peraturan perundang – undangan Ceno Hersu setio Kartiko,Kabag Humas dan Kerjasams. Tri Wahyuningsih dan Kasubbag Kerjasama. *** Rls. ( Budi. R )