PERS SEBAGAI MEDIA INFORMASI MERUPAKAN PILAR KE EMPAT DEMOKRASI YANG BERJALAN SEIRING DENGAN PENEGAKAN HUKUM.

oleh -1070 Dilihat

Kemudian Jam – Intelejen mengungkapkan bahwa nialai – nilai kebebasan oers sudah di akomodir dalam pasal 28,pasal 28 E ayat (2) dan (3) serta pasal 28 F,UUD 1945,oleh karena itu negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berfikir,merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokrasi dan berdasarkan atas hukum.

Rekan – rekan pers juga patut bersikap secara baik benar sesuai ketentuan dalam melaksanakan tugasnya,karena perlu disadari bahwa insan pers tetaplah warga negara yang juga tunduk terhadap hukum yang berlaku di indonesia. Bagaimanapun juga asas persamaan dihadapan hukum atau Equality Before The Law tetaplah berlaku terhadap semua warga negara indonesia termasuk para wartawan yang notabene adalah insan pers.

Dalam kesempatan ini,Jam-Intelejen juga turut prihatin dan menyampaikan simpati atas kejadian yang dialami para rekan – rekan media, belakangan ini seperti contohnya pembakaran rumah jurnalis oleh oknum,pemukulan wartawan saat mencari informasi serta beberapa kejadian lainnya yang merupakan intimidasi dan ancaman bagi para rekan media.

Tentu kejaksaan hadir dan turut memberikan perlindungan dengan menegakkan hukum yang seimbang dan adil serta mengutamakan kepentingan korban. Insan pers juga merupakan warga yang harus diberikan perlindungan hukum yang dijalani,sehingga sebagian representasi dari negara,kejaksaan hadir untuk mewujudkan keadilan ini.

Acara media gathering degan tema”perlindungan hukum bagi jurnalis dari tindakan kekerasan dan intimidasi dalam pelaksanaan liputan,menghadirkan nara sumber Ketua Dewan Pers. Dr. Ninik Rahayu dan peserta dari Pimpinan Redaksi,perwakilan media baik cetak,elektronik,radio maupun televisi nasional. Turut hadir juga Kepala Pusat Penerangan Hukum. Dr. Harli Siregar,Kepala Bidang Media dan Kehumasan. Agus Kurniawan,S.H,.M.H,.CSSL. kepala Sub Bidang Kehumasan. Dr. Andrie. W. Setiawan, S.H,. S.Sos,. M.H dan Kepala Sub Bidang Media Massa dan media sosial. Febrian Rizky Akbar,. S.H.*** Rls. ( Budi. R )