PERAN KEJAKSAAN DAN KEMENKUM HAM BERKOLABORASI DALAM KUHP NASIONAL MELAKSANAKAN DIALOG PUBLIK.

oleh -981 Dilihat

* Kedua. Ketentuan pasal 54 KUHP Nasional yang mengatur konsep diatas RECHTER ILLIFKE pardon atau pemaafan hukum dan tindak pidana.

* Ketiga. Ketentuan pasal 69 Ayat (2) KUHP Nasional mengatur mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara seumur hidup 20 tahun nomor 5 tahun 2010 tentang grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

* Keempat. Ketentuan pasal 76 Ayat (6) KUHP Nasional mengatur bahwa jaksa dapat mengusulkan penanganan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana.

* Kelima. Ketentuan pasal 110 Ayat (3) KUHP Nasional mengatur bahwa jaksa diberikan kewenangan menghentikan perawatan di rumah sakit jiwa untuk diusulkan kepada hakim dan tata caranya akan diatur dalam PP.

* Keenam. Ketentuan pasal 111 Ayat (3) KUHP Nasional menyatakan tata cara pidana dan tindakan akan diatur dalam peraturan pemerintah,seperti konseling,rehabilitas,pelatihan kerja,peralatan lembaga dan perbaikan akibat tindak pidana.

* Ketujuh. Ketentuan pasal 124 KUHP menyebutkan dalam pasal 118 sampai dengan pasal 123 KUHP akan diatur dengan peraturan pemerintah dengan prinsip – prinsip pertanggung jawaban pidana korporasi maupun selaras dengan tujuan pemindahan itu sendiri.

Turut hadir dalam acar ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,Yasona Laoly,Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,Suharso Monoarfa,Ketua Komisi Kejaksaan RI,Pujiyono Suwadi,Wakil Jaksa Agung,Feri Wibisono,para jaksa agung muda,Kejati se indonesia mengikuti secara daring dan luring,para Dekan Fakultas Hukum beserta pengajar dan mahasiswa. *** Rls. ( Budi. R )