PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE DI KEJARI BENGKULU TENTANG PENGAHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.

oleh -1166 Dilihat

4. Kepentingan anak – anak tersangka dan korban memiliki tiga anak yang masih memerlukan bimbingan dan perhatian dari ke dua orang tua mereka.

5. Permohonan dari korban istri tersangka, deka silvi astryani telah mengajukan permohonan secara langsung untuk penyelesaian secara Restorative.

6. Eespon positif dari masyarakat, aparat pemerintahan setempat dan masyarakat memeberikan respon positif terhadap upaya penyelesaian secara Restorative.

Dengan pertimbangan diatas permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Retorative,telah diajukan untuk mendapatkan persetujuan kejaksaan berharap langkah ini dapat memberikan solusi yang adil dan bermanfaat,bagi semua pihak yang terlibat,serta mendukung harmonis dalam keluarga tersangka dan korban.

Langka penyelesaian Retorative Justice ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan,untuk mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara yang lebih humanis dan berfokus pada penindakan hubungan antara pelaku dan korban,semoga langkah ini dapat menjadikan contoh bagi kasus sampai dimasa mendatang.*** Rls. ( Budi. R )