PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE DI KEJARI BENGKULU TENTANG PENGAHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.

oleh -1164 Dilihat

Bengkulu – eksisberita. Wakajati Bengkulu, Setiawan Budi Cahyono, S.H,. M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H melakukan ekspose penyelesaian Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan nama Julisman SM bin Rahanudin (Alm) kepada jajaran Jampidum. 27/6

Tersangka didakwa berdasrkan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 5 huruf b UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( PKDRT ) tahan II,kasus ini berlangsung pada tanggal 26 Juni 2024 dan perdamaian telah dicapai tanggal 27 Juni 2024.

Pertimbangan penyelesaian berdasarkan keadilan Retorative :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Julisman tidak memiliki catatan kriminal,sekeluraga dan ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukannya.

2. Tindak pidana diacam dengan pidana paling lama tiga tahun,ancaman hukuman bagi tindak pidana yang dilakukan tersangka maksimal adalah tiga tahun penjara.

3. Saling memaafkan antara tersangka dan korban,tersangka dan korban yang merupakan istrinya telah saling memaafkan tersangka juga berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya.