Bengkulu – eksisberita.com
Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dibahas dalam Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN melalui virtual meeting, bertempat di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu, Rabu (08/01).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menegaskan bahwa sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, seluruh tenaga honorer di instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan dialihkan statusnya menjadi PPPK. Kebijakan ini akan diberlakukan penuh pada tahun 2025.