Pemprov Bengkulu: Penunjukan Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekda Lebong Sudah Sesuai Aturan.

oleh -371 Dilihat

Bagaimana cara penunjukan Sekda tersebut, yaitu dengan Mendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

“Penunjukan penjabat Sekda masih mengacu pada Pasal 2 Ayat B Perpres Nomor 3 Tahun 2018, di mana tetap diberikan kewenangan kepada gubernur untuk menunjuk penjabat Sekda kabupaten/kota. Dasar kewenangan inilah yang digunakan Pemprov untuk menunjuk penjabat Sekda kabupaten/kota,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait persyaratan penunjukan penjabat Sekda, terdapat pada Pasal 4 huruf a dan b, yang menyebutkan syaratnya adalah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B di pemerintah daerah provinsi dan memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I Golongan IV B.

“Artinya, di sinilah letak pondasi aturan kenapa dilakukan penunjukan penjabat Sekda oleh gubernur,” ungkapnya.

Tata cara ini berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, sehingga jika kita lihat surat Mendagri yang beredar sekarang, berkaitan dengan Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, hal itu berkaitan dengan penggantian.

“Sedangkan kita tidak melakukan penggantian, karena penggantian jelas berbeda pengertiannya dengan penunjukan serta kewenangannya. Maka tata cara ini yang kita lakukan dalam penunjukan penjabat Sekda Lebong,” sebutnya.

Lebih jauh dijelaskannya, pada surat Mendagri itu juga disebutkan pada angka 2 huruf B yang menunjukkan penjabat Sekda Lebong yang berasal dari pejabat Eselon II Kabupaten Lebong.

“Jadi kami mencermati hal ini, serba dilematis yang menjadi perdebatan sekarang, karena jika kita lihat pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri tersebut, maka tidak ada ruangnya. Justru, gubernur akan melanggar kedua aturan tersebut jika saran dari surat Mendagri itu dijalankan,” ujarnya.

“Karena yang ditujukan dalam surat Mendagri itu adalah pejabat struktural Eselon II di Kabupaten Lebong dan bukan Pejabat di Pemerintah Provinsi, sesuai dengan syarat yang termaktub dalam peraturan yang ada,” tambahnya.

Menanggapi adanya surat Mendagri yang beredar, meskipun Pemprov Bengkulu belum mendapatkan bentuk fisik resmi, Pemprov akan tetap memantau dan akan berkoordinasi dengan Mendagri secepatnya.

“Agar polemik penunjukan pejabat Sesda Lebong ini tidak berkepanjangan, kami ingin adanya kepastian hukum,” tegas Hendri.

“Apakah surat Mendagri ini kita patuhi atau Perpres ini yang kita ikuti? Namun, pada pandangan kami, tentu peraturan yang kita ikuti. Kami tidak menampik soal surat dari Mendagri tersebut, makanya kami akan koordinasi dengan Mendagri secepatnya,” demikian ujar Hendri. *** ( Budi. R )