Pelaksanan Penyederhanaan Birokrasi sebagai Wujud Tugas dan Fungsi Gubernur Wakil Pemerintah Pusat.

oleh -1054 Dilihat

Hal itu guna menindaklanjuti arahan dari Kemendagri RI melalui Ditjen Otonomi Daerah yan meminta Pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota untuk segera menyelesaikan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di pemerintahan daerah masing-masing,” sampai Nandar Munadi.

Lanjutnya, penyederhanaan birokrasi ini melalui beberapa tahapan antara lain, penyederhanaan struktur Organisasi Perangkat Daerah, penyetaraan jabatan serta pelaksanaan sistem kerja.

Untuk mendukung pelaksanaan sistem kerja, harus disiapkan regulasi hukum berupa peraturan kepala daerah (Perbup/Perwal) sebagai panduan dan pedoman dalam melaksanakan dan menyelesaikan tahapan akhir penyederhanaan birokrasi,” jelas Nandar.

Nandar mengharapkan setelah melaksanakan Rakor ini para peserta segera menyiapkan bahan dan dokumen untuk percepatan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintah kabupaten/kota, berupa dokumen rancangan peraturan bupati/peraturan walikota. *** Rls. ( Budi. R )