Paslon Rohidin Dilapor ke Bawaslu, Fatal Money Politics Suap Warga.

oleh -173 Dilihat

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Penanganan Pelanggaran, Eko Sugianto, mengatakan laporan tersebut sudah diterima.

“Nanti akan kami lakukan kajian awal terlebih dahulu, terpenuhi tidak laporan itu,” jelasnya.
Mantan aktivis HMI ini menambahkan, laporan yang disangkakan yaknj bagi-bagi uang ini ada unsur pidana. Maka, pihak Bawaslu nanti akan berkoordinasi dengan Gakkumdu.

“Nanti kami akan mengkaji bersama Kejaksaan dan Kepolisian,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Organisasi Masyarakat Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat ( Pijar) Institut Apriansyah Menegaskan, pihaknya juga akan melaporkan Paslon Rohidin ke dan Bawaslu Provinsi Bengkulu ke Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Repulik indonesia,jika bawaslu provinsi Bengkulu tidak Becus dan segera menindaklanjuti laporan terkait Paslon Gubernur Rohidin yang melakukan money Politik Uang.

Kita minta Bawaslu Bengkulu,agar bersikap netral,dan segera melakukan penindakan terhadap Paslon Gubernur Rohidin yang coba- coba merusak sistem demokasi pada pelaksanaan pilkada 27 November 2024 mendatang.

Kita juga akan melaporkan Bawaslu Bengkulu ke DKPP Pusat,karena selama persiapan pelaksanaan pilkada tahun ini,baik KPU maupun bawaslu tidak ada gerakan untuk melakukan pengawasan, sehingga paslon petahana makin gencar dan leluasa melakukaan perbuatan pelanggaran aturan pilkada. *** Rls. ( Budi. R )