Ini merupakan terobosan, karena urusan pemerintahan umum hanya terbatas hingga ke level kecamatan. Namun dengan peraturan tersebut, BNN yang memiliki program pemberantasan hingga ke akar rumput itu bisa masuk hingga ke tingkat desa,” tambahnya.
Selain itu, tambahnya lagi, pemerintah telah menetapkan atensi bagi daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika. Untuk itu, perlu adanya rekondisi ulang terkait dengan pembagian urusan dalam penanganan masalah pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Pemerintah daerah pun, menurutnya, tidak hanya terlibat dengan pemberantasan narkoba, melainkan sudah harus menjadi kewajiban. Permasalah narkoba harusnya menjadi atensi juga oleh pemerintah daerah, jadi bukan hanya pelayanan mendasar saja,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas BNN Provinsi Bengkulu Suraidah memberikan peringatan keras terhadap pengedar narkoba di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024.
Selain itu juga, BNN Provinsi Bengkulu senantiasa membuka ruang kepada semua kalangan dalam memerangi narkoba. Peringatan HANI 2024 tampak hadir Waka II Dprd Prov Bengkulu, Suharto, S.E,. MBA,Kejaksaan,TNI/Polri serta undangan lainnya.
Pemerintah dan masyarakat siap memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Ini pesan keras buat seluruh pengedar gelap narkoba. Kami hadir di sini untuk melakukan perlawanan kepada kalian semua,” tegasnya. *** Rls. ( Budi. R )