Kasus ketiga yang ditangani Kejaksaan Negeri Lebong menyangkut tersangka Saipul Anwar alias Saipul Bin Herman Jaliludin yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP.
Keputusan RJ diberikan mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka yang juga didukung oleh masyarakat.
Kasus keempat berasal dari Kejaksaan Negeri Kepahiang dengan tersangka Yudi LTA alias Coy Bin Yusirman (Alm), yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji untuk bertanggung jawab terhadap nafkah anak. Kedua belah pihak sepakat membagi hak asuh anak serta menjaga hubungan damai di masa depan.
Kasus kelima ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dengan tersangka Ramadan Bin Bakar Rudin (Alm) yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
RJ disetujui mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi perdamaian sukarela antara korban dan tersangka melalui musyawarah mufakat tanpa tekanan, dan masyarakat setempat turut mendukung penyelesaian damai ini.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen menerapkan keadilan restoratif sebagai pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif untuk kasus-kasus tertentu, selaras dengan prinsip hukum yang mengedepankan keadilan sosial serta mengharmoniskan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. *** Rls. Bdr