Laporan Dugaan Money Politik Yang Dilapor Tim Helmi-Mian Tidak Memenuhi Unsur.

oleh -259 Dilihat

Pasal ini menyatakan bahwa setiap bentuk pemberian uang atau hadiah dengan maksud mempengaruhi pilihan pemilih adalah tindakan yang dilarang. Namun, dalam kasus ini, Bawaslu menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam pasal tersebut sehingga tidak dapat diteruskan sebagai tindak pidana.

‎”Kami telah melakukan kajian dan pembahasan bersama Gakkumdu terkait video yang dimaksud. Setelah melakukan kajian lebih lanjut, dapat disimpulkan bahwa video tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam pasal 187 A Undang-Undang Pemilu. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak dapat diteruskan,” ujar Eko, saat dikonfirmasi media.

Menunjukkan paslon nomor urut 2 diduga membagikan uang sebesar Rp20.000 kepada masyarakat. Namun, Eko menegaskan bahwa berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan, bukti dalam video tersebut tidak mencukupi untuk menunjukkan adanya niat atau tindakan yang melanggar hukum dalam konteks politik uang.

‎Dengan keputusan ini, Bawaslu berharap semua pihak, terutama tim sukses dari masing-masing calon, dapat menerima keputusan ini dan tetap menjaga kondusifitas suasana pilkada di Bengkulu. Bawaslu juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat agar setiap tahapan pilkada berjalan dengan bersih dan transparan tanpa adanya kecurangan.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait proses Pilkada di Bengkulu dan mencegah isu-isu yang dapat merusak integritas proses demokrasi. *** Rls. ( Budi. R )