Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menambahkan, Dan dari total kerugian negara tersebut telah dikembalikan sebesar Rp.489.995.000 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
” Total pengembalian kerugian negara dalam pengungkapan ini sebesar Rp. 489.995.000,-.” Tambah Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, kesepuluh orang yang ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam diantaranya ES, MM, DRM, JW, DS, KR, NS, RA, EP, serta WG.
Dari pengungkapan ini disita barang bukti berupa Dokumen – dokumen atas pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kab. Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2022 dan dokumen lainnya yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana tersebut.
” Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang – undang Hukum Pidana.” Pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu. *** Rls ( Budi. R )