Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Ikuti Rakornas Bawaslu di Jakarta

oleh -579 Dilihat

Rakornas tersebut juga dihadiri anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, Roni Marzuki dan Koordinator Sekretariat Bengkulu Tengah Pory Rusman.

Acara Rakornas yangvdigelar tersebut untuk  kesiapan kepala daerah menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini.

Kegiatan ini dihadiri oleh Mendagri, MenpanRB, BKN, Gubernur, Walikota, Bupati serta Bawaslu Provinsi & Kabupaten/Kota dari ujung Sabang hingga Merauke.

Rakornas dibuka oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja dalam sambutannya menyampaikan “Isu Netralitas ASN merupakan salah satu isu dipetakan oleh Bawaslu RI masuk ke dalam isu rawan dimana berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilihan 2024 yang sudah dilaunching bulan lalu ada 3 tahapan dengan tingkat paling rawan yaitu : Tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung.

Berkaca perhelatan sebelumnya pelanggaran netralitas ASN cenderung meningkat ketika pemilihan kepala daerah sehingga diperlukan keseriusan kita bersama dari seluruh stakeholder terkait.”

Dikatakan Bagja, ia mengapresiasi kinerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota selama Pemilu 2024, terutama dalam mengawal netralitas ASN dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Namun, Bagja menekankan perlunya kerja sama yang lebih erat menjelang Pilkada 2024, karena pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu isu yang paling rawan.

“Pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 di bawah 1.000 kasus, namun pada Pilkada 2020, dari 170 wilayah terjadi 1.010 kasus. Ini menunjukkan potensi pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada mendatang, sehingga kita harus waspada,” ujarnya.

Ditambahkan Bagja, koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu, KPU, dan para kepala daerah dalam menjaga netralitas ASN serta memastikan Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa ada pelanggaran serius.

“Kami berharap kerja sama ini dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan Pemilukada yang adil dan demokratis,” kata Bagja.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Puadi berharap, para kepala daerah, PJ kepala daerah atau calon kepala daerah, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama masa kontestasi Pemilihan 2024 ini. Jika melanggar, akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.

“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah.

Mari sama-sama ciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dibutuhkan kerjasama seluruh pihak terkait untuk menciptakan tujuan tersebut,”tegas Puadi.

Untuk itu, ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat berperan aktif dalam menjaga keadilan dan bekerja secara profesional selama tahapan Pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar serentak pada 27 November 2024.( bwl/Budi)