Kinerja Bank Bengkulu Moncer Usai Gabung KUB BJB

oleh -574 Dilihat

Ia menyebut ke depannya proses sinergi dan kolaborasi dengan BJB harus optimal, guna memberikan hasil yang terbaik untuk kinerja Bank Bengkulu.

Seperti diketahui, OJK mensyaratkan pemenuhan modal inti minimum BPD sebesar Rp3 triliun sampai 31 Desember 2024.

Adapun pembentukan KUB berada dalam ketentuan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, serta saluran distribusi dengan sasaran pencapaian akselerasi pertumbuhan.

Dengan skema KUB, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini. ***Rls.(Budi.R)