“Tantangan ini akan melahirkan inovasi, baik dalam sistem maupun pelayanan. Untuk itu, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Jasa Raharja yang telah menyelenggarakan rapat ini. Diharapkan rapat ini dapat memberi motivasi kepada tim dalam meningkatkan capaian kinerja,” ungkap Isnan.
Rapat yang juga dihadiri oleh Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol. Joko Suprayitno dan Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Haryadi, juga membahas usulan kegiatan berupa program Jemput Pajak (Jejak) untuk wajib pajak yang menunggak.
Tercatat, terdapat tunggakan kendaraan pribadi sebanyak 70.098 unit, tunggakan kendaraan dinas sebanyak 2.058 unit, dan tunggakan kendaraan perusahaan/PT sebanyak 8.348 unit.
Peningkatan kepatuhan PKB juga didukung oleh beberapa program kerja, di antaranya pembuatan regulasi. Berdasarkan keputusan gubernur tentang penetapan data potensi kendaraan bermotor kategori 5+2 tahun berdasarkan masa habis STNK. Data ini nantinya digunakan dalam penentuan anggaran atau target.
Keputusan gubernur juga mencakup pemberian pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Juni – 30 November 2024. Selain itu, penegakan hukum mengenai penyitaan kendaraan bermotor saat pelaksanaan razia kepatuhan wajib PKB juga diatur.
Kemudian, ada pula layanan Samsat keliling di luar jam kerja kantor agar waktu layanan menjadi lebih fleksibel. Layanan ini telah dilakukan oleh Samsat Kota Bengkulu dan Samsat Rejang Lebong.
Didukung dengan penertiban kepatuhan wajib PKB, pelaksanaan razia kepatuhan secara berkesinambungan, dan kepatuhan wajib PKB untuk kendaraan milik pemerintah serta BUMN di Provinsi Bengkulu. Selain itu, kegiatan evaluasi Grebek Pajak kendaraan bermotor dan tindak lanjut evaluasi dari perusahaan yang telah dilakukan Grebek Pajak juga dilaksanakan.
Sosialisasi secara masif juga dilakukan melalui influencer Bengkulu yang dijadikan sebagai Duta Taat Pajak. Sosialisasi ini mencakup regulasi kendaraan bermotor dengan nomor registrasi Non-BD untuk dimutasi masuk ke nomor registrasi BD melalui media massa.
Menariknya, wajib PKB juga diberikan reward, seperti diskon hotel, rumah makan, maupun lainnya. Ditambah dengan rencana pembukaan pelayanan buka blokir dan bayar tilang ETLE di gerai Samsat untuk wajib PKB yang akan membayar pajak. *** ( Budi. R )