Dalam penjelasannya, Karo Hukum Pemprov Bengkulu menyatakan bahwa pengangkatan Pj Sekda merupakan kewenangan bupati. Namun, jika terjadi kekosongan jabatan selama lebih dari tiga bulan, kewenangan tersebut dapat dialihkan kepada gubernur.
“Kewenangan pengangkatan ada pada bupati, tetapi jika kekosongan berlangsung lebih dari tiga bulan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menunjuk Pj Sekda,” jelasnya.
Karo Hukum menambahkan bahwa Pemprov Bengkulu tetap mengakui Doni sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong sesuai ketentuan yang berlaku.
“Surat dari Kemendagri terkait hal ini bukan produk hukum yang mengikat, sehingga Pemprov Bengkulu tetap mengakui Doni sebagai Pj Sekda,” tambahnya.
Audiensi ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa DPRD Kabupaten Lebong akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada masyarakat sebagai klarifikasi atas polemik yang terjadi.
Plt. Gubernur berharap koordinasi antara Pemprov Bengkulu dan DPRD Lebong dapat mengatasi isu dualisme Pj Sekda serta memastikan stabilitas pemerintahan di Kabupaten Lebong menjelang Pilkada.
Perwakilan DPRD Lebong menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang telah diberikan dan berharap agar Pemprov Bengkulu terus mendukung terciptanya pemerintahan yang kondusif di Kabupaten Lebong. *** Rls. ( Budi. R )