Kepala Desa dan Perangkat Desa Harus Netral saat Pilkada Serentak 2024.

oleh -198 Dilihat

Aturan yang mengatur tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa serta pencegahan yang dilakukan oleh bawaslu provinsi bengkulu.

Pengawasan Netralitas Kepala Desa/ Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan Menjadi Salah Satu Objek dan fokus pengawasan oleh Bawaslu dan Jajaran Pengawas Pemilihan Baik Melalui Upaya Pencegahan Maupun Upaya Penindakan Khususnya Penanganan Pelanggaran Pemilihan. *** Rls. ( Budi. R )