Ini semua terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perencanaan dan pembangunan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun 2022.
”Ke-10 tersangka terdiri dari 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 6 pihakswasta, ”ungkapnya melalui rilis tersebut
Para tersangka diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut diterima pada 13 September 2024. Pagu anggaran proyek ini mencapai Rp. 4 Miliar dengan nilai kontrak Rp. 3,8 Miliar. Saat ini, pihak kejaksaan menunggu penyerahan berkas dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Ristanti menambahkan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait kasus ini telah dilakukan oleh penyidik. Arif Wirawan menyatakan pihaknya masih menunggu berkas perkara dari kepolisian untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti. *** ( Budi. R )