Bengkulu – eksisberita.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima 10 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Kabupaten Bengkulu Tengah. 24/9
Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Bengkulu Ristanti Andriani,S.H,.M.H didampingi Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Arif Wirawan, mengonfirmasi penerimaan 10 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).