Kejati Bengkulu mengadakan ekspose penerapan Restorative Justice ( RJ )

oleh -732 Dilihat
  1. Kejaksaan Negeri Bengkulu:
    • Nama Tersangka: Rahmat Alyus Saputra, juga dikenal sebagai Alyus Bin Idham Khaliq
    • Pasal yang Disangkakan: Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, serta UU RI No. 17 Tahun 2016 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  2. Kejaksaan Negeri Kepahiang:
    • Nama Tersangka: Nandar Eka Nugraha Bin Sudarosno
    • Pasal yang Disangkakan: Pasal 310 (4) dan Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara:
    • Nama Tersangka: Paino Bin Kasian (Alm)
    • Pasal yang Disangkakan: Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Setelah proses pertimbangan mendalam, pengajuan Restorative Justice untuk ketiga kasus tersebut disetujui. Keputusan ini menggambarkan komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengutamakan keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, tanpa mengabaikan hak-hak korban.

Ekspose ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelesaian perkara pidana, terutama yang melibatkan anak-anak dan kasus-kasus ringan yang memenuhi kriteria Restorative Justice. Kejaksaan Tinggi Bengkulu bertekad untuk terus memajukan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berpihak pada keadilan substantif.