5. Respons masyarakat terhadap langkah keadilan restoratif dalam perkara ini sangat positif.
Barang Bukti dalam Perkara:
1. 1 (satu) buah parang terbuat dari besi berwarna hitam sepanjang 30 cm, tanpa sarung atau penutup, bermata satu dengan ujung tidak lancip.
Dalam perkara ini, kerugian berupa uang arisan yang menjadi sumber konflik telah sepenuhnya diselesaikan oleh tersangka. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian yang humanis dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun pelaku.
Keadilan restoratif adalah bukti bahwa hukum dapat hadir tidak hanya sebagai alat penegakan keadilan, tetapi juga sebagai sarana pemulihan hubungan dan keharmonisan masyarakat. Kejaksaan terus berkomitmen untuk menerapkan pendekatan ini demi menciptakan rasa keadilan yang sejati.
ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, dengan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.
Dengan disetujuinya penyelesaian perkara ini melalui keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menunjukkan komitmen untuk menghadirkan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga mengedepankan sisi humanis dan solutif. *** Rls. ( Budi. R )