KEJATI BENGKULU KEMBALI MENUNJUKKAN KOMITMEN HUKUM MENGEDEPANKAN SISI HUMANIS DAN SOLUTIF.

oleh -65 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, S.H., M.H., hari ini telah melaksanakan ekspose keadilan restoratif kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) atas perkara tindak pidana ringan yang melibatkan tersangka Marlina Binti Bagana. Perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).

Tersangka Marlina disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, terkait tindakan yang mengarah pada perbuatan tidak menyenangkan. Berdasarkan hasil ekspose dan serangkaian pertimbangan, perkara ini dinyatakan layak untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Pertimbangan Utama Penyelesaian Restoratif:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara maksimal 5 tahun.

3. Perdamaian telah tercapai antara korban dan tersangka dengan itikad baik dari kedua belah pihak.

4. Tersangka telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.