Bengkulu – eksisberita.com. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H. Mengukap kasus perkara dugaan Korupsi keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga Desember 2021. Kamis 14/3.
Ada 7 orang mantan pejabat yang telah menjalankan pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mukomuko.u
Tujuh orang tersangka berinisial TA mantan direktur RSUD, AF, AD,HI,KN, JM dan HF ke enam tersangka merupakan mantan pejabat dan bendahara di RSUD Mukomuko.
Para tersangka ini langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Mukomuko. Tersangka dibawa menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan dikawal polisi bersenjata.
Sebelumnya 7 tersangka telah menjalankan pemeriksaan sejak Kamis pagi hingga menjelang berbuka puasa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H menyampaikan, awalnya ke tujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi.