Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya

oleh -274 Dilihat

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan.

Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.

Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Komisi Yudisial (KY) juga melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. ***Rls.(Budi.R)