Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya

oleh -272 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Kejagung akan mengumumkan detail penangkapan malam ini.

Tiga hakim yang mengadili dan menjatuhkan vonis bebas ke Ronald Tannur ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Harli juga membenarkan penangkapan dilakukan terkait dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur.

Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.

Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.

Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.