KASUS DUGAAN TIPIKOR UKPPKB DI PUT REJANG LEBONG NAIK PENYIDIKAN TAHAP II.

oleh -1043 Dilihat

2. Pasal kedua pasal 11 UUD RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD RI No. 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 18 UUD RI No. 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan memasuki tahap kedua penyidikan ini semakin mendalam dan detail,kami dari Kejati Bengkulu berharap masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus ini,dan tetap waspada terhadap tindakan sampai dilingkungan mereka melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi dapat membantu mencegah kejadian serupa di masa depan. Tutup Ristanti.” Rls. ( Budi. R )