KASUS DUGAAN TIPIKOR UKPPKB DI PUT REJANG LEBONG NAIK PENYIDIKAN TAHAP II.

oleh -1041 Dilihat

Bengkulu – eksisberita com. Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan Penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) yang melibatkan beberapa individu telah memasuki tahap kedua.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, David. P. Duarsa melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H,. M.H. 19/6

Menurut Kasi Penkum,Kronologis kasus ini bermula dari dugaan bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan mereka.

Tersangka dalam kasus ini adalah HAP. FR. WH ketiganya disangkakan melanggar ketentuan sebagai berikut. :

1. Pasal pertama pasal 12 huruf e UUD RI No. 20 tahun 2001btentang perubahaan atas UUD No. 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 18 UUD RI No. 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.