Poin kedua, Kapolda Bengkulu melihat potensi karhutla di wilayah provinsi bengkulu perlu mendapat perhatian. Ia mengklasifikasi penyebab kebakaran hutan dibagi menjadi dua, yakni faktor alam dan faktor manusia. Alam berisiko menyebabkan kebakaran ketika musim kemarau panjang tiba dan faktor manusia bisa menjadi penyebab kebakaran hutan karena dipicu keteledoran dan faktor ekonomi.
Karhutla disebabkan faktor manusia menjadi faktor tertinggi yaitu dengan cara membakar lahan kosong dan akibat membuang puntung rokok sembarangan/membakar sampah. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya membakar lahan sampah dan membuang puntung rokok sembarang.
“Untuk dilakukan antisipasi lahan-lahan gambut di sekitar perkebunan yang sengaja dibakar untuk dibuka perkebunan sawit, perlunya disiapkan dan dipertimbangkan terkait penyediaan sarana dan prasara penanganan karhutla dan bangun komunikasi bersama tim pemerhati atau komunitas pencinta lingkungan untuk ikut dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla,” imbuhnya.
Poin terakhir, Kapolda Bengkulu melalui satgas pangan melakukan sinergi dengan dinas perindag provinsi Bengkulu dan dinas ketahanan pangan provinsi Bengkulu untuk bersama-sama menjaga ketersediaan dan kestabilan harga beras di provinsi bengkulu. Berkoordinasi dan memberikan masukan kepada tim TPID bengkulu, serta pemerintah provinsi Bengkulu untuk mengadakan operasi pasar terhadap bahan pokok yang mengalami kenaikkan secara cepat untuk menjaga inflasi di provinsi bengkulu.
“Lakukan pengecekan ke pasar dan gudang penyimpanan bahan pokok untuk menghindari adanya kecurangan dengan cara melakukan penimbunan, imbauan kepada para pedagang di pasaran dan gudang untuk menjual sesuai het serta lakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang melakukan pelanggaran hukum berupa penimbunan bapok dan penyalahgunaan barang yang disubsidi pemerintah. *** Rls. (Budi)