” Dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan bahwa hak – hak anak terlantar dapat terpenuhi dengan baik,melalui kerjasama ini kita berharap dapat memberikan perlindungan hukum,dan akses terhadap dokumen kependudukan yang memadai bagi anak – anak yang membutuhkan.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan mou oleh seluruh pihak yang terlibat,penandatanganan dilakukan oleh Kajati Bengkulu,Syaifudin Tagamal,Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu,Achmadsyah Ade Mury,S.H,.M.H ( Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu mewakili Ketua PN Kota Bengkulu ),Ketua Pengadilan Agama Bengkulu,Drs. Ansori,S.H,.M.H,Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu,Edwar Heppy,S.Sos serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu,Syahjudin,M.Pd.
Instansi yang hadir menyambut baik mou dan ini diharapkan bahwa,sinergi yang terjalin akan semakin memperkuat upaya perlindungan dan pemberian hak – hak dasar bagi anak – anak terlantar di bengkulu. Dengan adanya mou ini diharapkan proses perwalian dan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak – anak terlantar akan lebih efektif,efisien dan terintegrasi secara di gital.
” Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pejabat dari masing – masing instansi terkait,yang menunjukkan komitmen bersama dalam upaya melindungi dan memenuhi hak anak – anak terlantar di provinsi bengkulu.*** Rls. ( Budi. R )