KAJARI SELUMA MENETAPKAN EMPAT ORANG TERSANGKA KASUS TUKAR GULING.

oleh -578 Dilihat

2. M – Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma periode 2003-2011.

3. RA – Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2005-2009.

4. DH – Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seluma periode 2006-2012.

Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 80 saksi, termasuk mantan pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, mengingat Seluma merupakan hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan.

Penyidikan ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara.

Penetapan tersangka ini mengikuti audit oleh Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, dengan total kerugian mencapai 19 miliar rupiah lebih.

Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, serta menimbulkan potensi konflik kepentingan yang besar.

Tanah yang ditukar tersebut diyakini tidak melalui prosedur yang benar dan melanggar peraturan tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri potensi keterlibatan pihak lain. *** Rls. ( Budi. R )