KAJARI SELUMA MENETAPKAN EMPAT ORANG TERSANGKA KASUS TUKAR GULING.

oleh -576 Dilihat

Bengkulu – eksisberita.com

Seluma – Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang terjadi pada tahun 2008.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, dan Kasi Intel, Renaldo Ramadhan.

Kasus ini berawal dari upaya Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun 2007 yang membebaskan lahan seluas 286.560 m² di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, dengan tujuan pembangunan pabrik semen.

Namun, pada tahun 2008, rencana tersebut tidak terealisasi. Kemudian, inisiatif muncul dari tersangka ME, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma, untuk melakukan tukar menukar lahan milik Pemerintah Kabupaten dengan lahan milik pribadinya yang berlokasi di area perkantoran Kabupaten Seluma.

Proses tukar menukar tanah ini kemudian diduga tidak memenuhi prosedur yang berlaku. Tanah yang menjadi objek tukar menukar diduga tidak jelas lokasinya, dan tidak melalui kajian yang semestinya dari tim pelaksana yang telah dibentuk.

Tim pelaksana tersebut, yang terdiri dari tersangka DH dan M diduga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh, termasuk dalam hal meneliti alasan serta pertimbangan tukar menukar tanah tersebut.

Adapun inisial keempat tersangka yang ditetapkan, yaitu:

1. ME – Bupati Kabupaten Seluma periode 2005-2010.