JPU KEJATI BENGKULU MENYAMPAIKAN TUNTUTAN KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PERGANTIAN JEMBATAN AIR TABA TERUNJAM.

oleh -14 Dilihat

1. Ferra Lolita dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar.

2. Mardi dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

3. Zainul Abidin dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan proses penuntutan dilakukan secara profesional dan berintegritas guna memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. “Tuntutan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara.

Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Faisol, S.H., telah menetapkan agenda sidang lanjutan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai wujud tanggung jawab terhadap masyarakat dan negara. Tutup Ristianti. ***. Rls. ( Budi. R )