JPU KEJATI BENGKULU MENYAMPAIKAN TUNTUTAN KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK PERGANTIAN JEMBATAN AIR TABA TERUNJAM.

oleh -12 Dilihat

Bengkulu – ekaisberita.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B Cs di Bengkulu Tengah. Kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tiga terdakwa utama.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, JPU Kejati Bengkulu memaparkan hasil pemeriksaan dan pembuktian bahwa ketiga terdakwa, yakni Zainul Abidin (konsultan pengawas), Ferra Lolita (kontraktor), dan Mardi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dari Kementerian PUPR), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa JPU telah menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan aturan hukum yang berlaku. “Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Ristianti.

Tuntutan Hukuman oleh JPU Kejati Bengkulu