Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan :
1. Tersangka. Keken Afibriasah Bin Irawan.
2. Pasal yang disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP.
3. Pertimbangan Restorative Justice.
Tersangka merupakan pelaku pertama kali.
Tindak Pidana diancam dengan Pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
Tersangka dan saksi korban telah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Masyarakat setempat memberikan respons positif.
Kedua pengajuan tersebut disetujui oleh Jampidum melalui Direktur OHARDA. Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip Restorative dalam penanganan perkara,guna menciptakan penyelesaian yang adil sesuai dengan kebutuhan masyarakat. *** Rls. ( Budi. R )